PEDOMAN MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL MUI


Apa Itu Sertikat Halal

Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal.

Yang dimaksud produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syari’at Islam.

logo_Lppom

Proses Sertifikasi Halal

Mengisi Formulir
Setiap produsen yang mengajukan Sertifikat Halal bagi produknya harus mengisi formulir     yang telah disediakan dengan melampirkan :

  • Spesifikasi dan fotokopi Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alir proses.
  • Sertifikat Halal atau Surat Keterangan Halal dari MUI (produk lokal) atau Sertifikat Halal dari lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
  • SJH (Sistem Jaminan Halal) yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya.

Audit LP POM MUI ke Lokasi Usaha

Tim auditor LP POM MUI melakukan pemeriksaan/ audit ke lokasi produsen setelah formulir         beserta lampiran-lampirannya dikembalikan ke LP POM MUI dan diperiksa kelengkapannya.

Sidang Penentuan Hasil Audit LP POM untuk Status Kehalalan Produk

Setelah serangkaian sidang-sidang, dan dinaytakan bagus, maka Serfikat Halal dikeluarkan         oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi                 Fatwa MUI.

flow chart SH indonesia-maret 2013

Tata Cara Pemeriksaan di Lokasi Usaha

  1. Pada waktu yang telah ditentukan Tim Auditor yang telah dilengkapi dengan surat tugas dan identitas diri, akan mengadakan pemeriksaan (auditing) ke perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Selama pemeriksaan berlangsung, produsen diminta bantuannya untuk memberikan informasi yang jujur, jelas, dan terbuka.
  2. Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup : Manejemen produksi menjamin keahalalan produk, Observasi lapangan, Pengambilan contoh untuk bahan yang diurai mengandung babi atau turunannya, yang mengandung alkohol atau yang dianggap perlu.

Masa Berlaku dan Bea Sertifikat Halal

  1. Sertifikat Halal hanya berlaku selama dua tahun, untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
  2. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftar kembali untuk perpanjangan Sertifikat Halal.
  3. Produsen yang tidak memperbaharui Sertifikat Halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan Sertifikat.
  4. Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh MUI adalah milik MUI, oleh sebab itu, jika karena suatu hal diminta kembali ooleh MUI, maka pemegang sertifikat wajib menyerahkannya.
  5. Biaya pengurusan Sertifikat Halal, yaitu antara Rp.500.000,- s/d Rp.2.500.000,- (tergantung besar kecilnya usaha/perusahaan)

Sumber :

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan LP POK (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik)
Jl. Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Telp. 0721-786937
e-Mail : halallampung@gmail.com

Tinggalkan komentar